Djafar R. Lubis: Wah Gawat! Airlangga Hartarto Bisa  Dijemput Paksa Kejagung

    Djafar R. Lubis: Wah Gawat! Airlangga Hartarto Bisa  Dijemput Paksa Kejagung
    Djafar Ruliansyah Lubis, SH., MH: Praktisi Hukum

    OPINI - Penjemputan paksa atau istilahnya dalam KUHAP adalah dihadirkan dengan paksa, merupakan penjemputan paksa yang dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi. 

    Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

    Oleh sebab itu, tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, akan dijemput secara paksa. Dalam penjemputan paksa harus memenuhi unsur dan syarat yang dijelaskan dalam Pasal 17 KUHAP.

    Jadi jika airlangga Hartarto dalam status sebagai saksi kasus perkara CPO tidak mengindahkan Panggilan kedua aparat hukum penyidik kejaksaan republik indonesia, maka aparat hukum kejaksaan mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan upaya hukum prosedural proses penjemputan paksa atau dihadirkan paksa si Saksi Perkara. 

    Aparat hukum penyidik kejaksaan diharap jangan kendor dalam hal untuk proses penegakkan hukum berkeadilan. Dikarenakan aparat hukum Kejaksaan sudah langsung mendapatkan ijin dari presiden republik indonesia untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus tersebut secara terang benderang. 

    Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH 
    Praktisi Hukum

    airlangga hartarto kejagung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mas Wija, Portal Grab Network Sebagai Wadah...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait