Kejagung RI Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

    Kejagung RI Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

    Sembilan orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022, Rabu (1/2/2023). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

    Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

    1. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.

    2. FM selaku Karyawan PT Ardoci Niscala Strategi.

    3. A selaku Karyawan PT Indoleds Semesta. 

    4. S selaku Karyawan PT Pioneer.

    5. RDP selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.

    6. YK selaku Karyawan PT Catur Panca Mandiri.

    7. SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

    8. JK selaku Direktur Keuangan PT Mora Telematika Indonesia, Direktur PT Candrakarya Multikreasi, dan Direktur PT Indopratama Teleglobal. 

    9. SA selaku Sekretaris Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

    Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung RI Periksa Dua Saksi Korupsi SKEBP...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait