Mendes PDTT: BUM Desa Tidak Boleh Matikan Usaha Warga Desa

    Mendes PDTT: BUM Desa Tidak Boleh Matikan Usaha Warga Desa

    JAKARTA - Salah satu tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah untuk menyejahterakan masyarakat desa. Filosofi ini mengharuskan keberadaan BUM Desa mampu mengonsolidasikan unit-unit usaha yang ada di desa agar semakin kuat dan menghidupkan usaha masyarakat.

    "Bukan sebaliknya. Saya juga sudah tegaskan jika BUM Desa tidak boleh buka unit usaha yang bisa matikan usaha miliki warga. Ini yang harus kita pahamkan kepada kepala desa dan BPD termasuk pemahaman jika BUM Desa tidak harus memberi kontribusi untuk Pendapatan Asli Desa, " kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM eks PNPM-MPd Tahun 2022, Kamis (17/03/2022).

    Gus Halim menjelaskan, peran BUM Desa yang utama justru harus mampu mengonsolidasi semua unit usaha masyarakat di desa untuk mampu tumbuh bersama. Jika Pendapatan Asli Desa (PADes) bisa bertambah karena keuntungan dari BUM Desa, hal tersebut merupakan bonus. Namun, kata Gus Halim, keberadaan BUM Desa harus mendahulukan kepentingan masyarakat desa, seperti pendampingan usaha warga dari proses produksi hingga pemasaran.

    Mendes menambahkan, keberadaan BUM Desa harus dijaga agar tidak sampai melahirkan masalah baru bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa. "Jadi meski tidak berefek ke PADes maka kelahiran BUM Desa justru berbagai usaha yang dilakukan masyarakat semakin meningkat, " kata Gus Halim.

    Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini melaporkan, dari 39.854 BUM Desa, yang telah mendaftarkan nama ke Kemendes sebanyak 29.043 unit dan telah mendaftarkan badan hukum ke Kemenkumham 10.811 unit. Dari 1.896 BUM Desa Bersama, sebanyak 1.805 telah mendaftar nama ke Kemendes PDTT dan telah mendaftar Badan Hukum sebanyak 91 unit. Sementara itu, dari BUM Desa Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebanyak 496, sebanyak 307 telah mendaftar nama dan 189 unit telah mendaftar ke Kemenkumham.

    Turut hadir dalam Rakortek itu, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDTT.(***)

    Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Semua Desa Bisa Maju Dengan Pelatihan Seperti...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait